Search My Blog

Kamis, 06 Mei 2010

hukum pacaran dalam islam

Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.

Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.

pacaran menurut islam

Istilah berpacaran itu sendiri bisa diartikan berbeda, kalaulah pacaran yang saudari maksudkan adalah kisah sejoli yang hanya sekedar untuk menjalin hubungan kasih dua sejoli, untuk fun dan menjurus pada kemaksiatan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Akan tetapi jikalau yang dimaksud “pacaranâ€? disini sebagai instrument untuk mengenal calon pendamping lebih jauh, dengan catatan batasan-batasan syar’i harus dijaga, maka boleh-boleh saja, karena dalam Islam itu sendiri ada istilah ta’aruf sebelum pernikahan. Tujuan ta’ aruf disini adalah sebatas untuk mengenal karakter calon pasangan kita, bukan untuk “having fun togetherâ€?. Pergi berduaan tanpa ditemani mahram atau keluarga, seharusnya dihindari. Karena kita tidak tahu apa yang bisa dan mungkin terjadi. Ketentuan ini ahrus tetap berlaku meskipun sudah dalam proses menuju pernikahan. Selama pernikahan belum terlaksana “si diaâ€? tetaplah non mahram. Batasan-batasan syariat juga harus tetap dijaga. Didalam sebuah hadist shohih Rasulullah saw. menegaskan “ Tidaklah diperkenankan bagi laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat (berduaan), karena sesungguhnya ketiga dari mereka adalah syetan, kecuali adanya mahram.â€? (HR Ahmad dan Bukhari Muslim, dari â€کAmir bin Rabi’ah)

Menanggapi pertanyaan kedua, yaitu masalah pergaulan, memang betul apa yang dikatakan saudari Anna bahwa posisi kita saat ini sangatlah sulit. Dalam artian kita hidup dengan manusia yang mempunyai prinsip dan pandangan hidup yang berbeda. Bahkan di kota-kota besar masyarakat kita bisa dikatakan memiliki kecendrungan hidup bebas. Terkadang dengan kondisi seperti itu, kita menghadapi sebuah dilema bagaimana menempatkan diri dalam dunia pergaulan agar kita dapat diterima oleh lingkungan, dan keyakinan atau syariat islam pun tetap terjaga. Namun sebetulnya kaidah yang paling tepat dalam pergaulan, khususnya dengan lawan jenis, adalah pandai-pandai menempatkan diri dan menjaga hati. Usahakanlah untuk mengerti situasi kapan kita harus serius dan kapan harus santai, "think before you act" sangatlah penting.

Meskipun demikian, menjaga pandangan adalah sangat dianjurkan, namun inti dari ajaran ini adalah bagaimana kita menjaga hati. Istilahnya, untuk apa kita menundukkan pandangan, jika hati tidak kita tundukkan???.

Semua tergantung dari niat kita. Contohnya, dalam suasana kantor atau organisasi di mana kita dituntut untuk berinteraksi dengan orang banyak, baik laki-laki atau perempuan, kita tentu saja diperbolehkan mengadakan contact dengan lawan jenis. Pada prinsipnya, di mana maksud kita untuk kebaikan dan batasan-batasan syar’i tetap dijaga, semua sah-sah saja. Islam tidaklah pernah bertujuan untuk mempersulit , tapi justru mempermudah hidup kita. Segala yang disyariatkan sudah barang tentu demi kebaikan ummat manusia...

Etika pergaulan dalam islam adalah, khususnya antara lelaki dan perempuan garis besarnya adalah sbb:
  1. Saling menjaga pandangan di antara laki-laki dan wanita, tidak boleh melihat aurat , tidak boleh memandang dengan nafsu dan tidak boleh melihat lawan jenis melebihi apa yang dibutuhkan. (An-Nur:30-31)
  2. Sang wanita wajib memakai pakaian yang sesuai dengan syari'at, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh selain wajah, telapak tangan dan kaki (An-Nur:31)
  3. Hendaknya bagi wanita untuk selalu menggunakan adab yang islami ketika bermu'amalah dengan lelaki, seperti:
    • Di waktu mengobrol hendaknya ia menjahui perkataan yang merayu dan menggoda (Al-Ahzab:32)
    • Di waktu berjalan hendaknya wanita sesuai dengan apa yang tertulis di surat (An-Nur:31 & Al-Qisos:25)
  4. Tidak diperbolehkan adanya pertemuan lelaki dan perempuan tanpa disertai dengan muhrim.

Kamis, 11 Maret 2010

TIPS “PACARAN YANG ISLAMI”

1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari sang wanita (jadi bertiga)
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu’ah Al Manahi Asy Syari’ah 2/102]
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita ditemani mahramnya
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]
3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh  kecuali si wanita ditemani mahramnya
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341]
4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan,  jangan meraba,  jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari sekedar jabat tangan
 ”Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226)
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa’i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang menutupi auratnya
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)
“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)
6.  Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32)
“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud)
7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
WARNING:
sebenarnya banyak ulama dan ustadz yang mengharamkan pacaran, misalnya saja ustadz Muhammad Umar as Sewed. jadi sebaiknya segera menikahlah dan jangan berpacaran…

Bagi yang sudah terlanjur berbuat dosa maka bertaubatlah dan jangan putus asa, Allah pasti mengampuni hambanya yang bertaubat dan memohon ampun…